Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) - DETIK NEWS NASIONAL

Breaking

Home Top Ad


 

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 06 September 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)



DETIK NEWS (Jakarta) - Lembaga negara yang anggotanya dicalonkan oleh partai politik dan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setiap 5 tahun sekali. Memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR RI berperan penting dalam memastikan jalannya pemerintahan sesuai dengan prinsip demokrasi dan aspirasi rakyat.

FUNGSI LEGISLASI

Yakni Peran DPR RI dalam Pembentukan Undang-Undang

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR RI selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (UU). Setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas bersama oleh DPR RI dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pembahasan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk RUU yang menjadi kewenangannya.

Dalam fungsi Legislasi, memiliki sejumlah tahapan sebagai berikut :

Perencanaan

Perencanaan penyusunan UU dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR RI, Presiden, dan DPD RI untuk jangka menengah (5 tahun) dan prioritas tahunan (1 tahun). Hasil penyusunan Prolegnas disepakati menjadi Prolegnas dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPR RI.

Penyusunan

RUU dapat berasal dari DPR RI, Presiden, atau DPD RI. Setiap RUU harus disertai dengan Naskah Akademik, kecuali untuk RUU APBN, penetapan Perppu, atau pencabutan UU/Perppu. RUU dari DPR RI diajukan oleh anggota DPR RI, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi (Baleg). Pengharmonisasian dan penyinkronisasian RUU yang berasal dari DPR RI dikoordinasikan oleh Baleg untuk selanjutnya ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI pada rapat paripurna.

Pembahasan

Pembahasan RUU dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan. Pembicaraan tingkat I dilakukan oleh komisi/panitia khusus/Baleg bersama dengan Presiden, serta dapat melibatkan DPD RI. Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPR RI dan Presiden. RUU dibahas melalui mekanisme rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus, dan/atau rapat tim sinkronisasi. Di samping itu, hingga pada tahap pembahasan, partisipasi masyarakat yang bermakna dapat diwujudkan melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU), konsultasi publik, audiensi, forum akademik, dan diskusi terbuka yang difasilitasi oleh DPR RI dan pemerintah.

Pengesahan

Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara DPR RI dan Presiden pada rapat paripurna, RUU disampaikan oleh Pimpinan DPR RI kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU. Penyampaian oleh Pimpinan DPR RI dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Dalam kurun waktu tersebut, jika RUU masih terdapat kesalahan teknis penulisan dapat dilakukan perbaikan atas persetujuan pimpinan AKD dan wakil pemerintah yang membahas RUU tersebut. Pengesahan UU oleh Presiden dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Jika Presiden tidaka menandatangani RUU dalam jangka waktu tersebut, RUU sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

 

Alamat Kantor DPR RI :  Jl.Jenderal Gatot Subroto, Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

Tlep. : 021 - 571 5349 - 021 - 571 5925

Email:bag_persuratan@dpr.go.id     Email: bag_humas@dpr.go.id

 

 

(Redaksi DNN.Com).  

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

CARI BERITA

Translate

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages