DETIK NEWS (Jakarta) - Lembaga negara yang anggotanya dicalonkan oleh partai politik dan
dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setiap 5 tahun sekali.
Memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR RI
berperan penting dalam memastikan jalannya pemerintahan sesuai dengan prinsip
demokrasi dan aspirasi rakyat.
FUNGSI LEGISLASI
Yakni Peran DPR RI dalam Pembentukan Undang-Undang
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR RI selaku
pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (UU). Setiap rancangan undang-undang
(RUU) dibahas bersama oleh DPR RI dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama. Pembahasan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD
RI) untuk RUU yang menjadi kewenangannya.
Dalam fungsi Legislasi, memiliki sejumlah tahapan sebagai berikut
:
Perencanaan
Perencanaan penyusunan UU dilakukan dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas). Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR RI, Presiden,
dan DPD RI untuk jangka menengah (5 tahun) dan prioritas tahunan (1 tahun).
Hasil penyusunan Prolegnas disepakati menjadi Prolegnas dalam rapat paripurna
dan ditetapkan dengan Keputusan DPR RI.
Penyusunan
RUU dapat berasal dari DPR RI, Presiden, atau DPD RI. Setiap RUU
harus disertai dengan Naskah Akademik, kecuali untuk RUU APBN, penetapan
Perppu, atau pencabutan UU/Perppu. RUU dari DPR RI diajukan oleh anggota DPR
RI, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi (Baleg). Pengharmonisasian
dan penyinkronisasian RUU yang berasal dari DPR RI dikoordinasikan oleh Baleg
untuk selanjutnya ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI pada rapat paripurna.
Pembahasan
Pembahasan RUU dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan.
Pembicaraan tingkat I dilakukan oleh komisi/panitia khusus/Baleg bersama dengan
Presiden, serta dapat melibatkan DPD RI. Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam
rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPR RI dan
Presiden. RUU dibahas melalui mekanisme rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat
tim perumus, dan/atau rapat tim sinkronisasi. Di samping itu, hingga pada tahap
pembahasan, partisipasi masyarakat yang bermakna dapat diwujudkan melalui
mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU), konsultasi publik, audiensi, forum
akademik, dan diskusi terbuka yang difasilitasi oleh DPR RI dan pemerintah.
Pengesahan
Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara DPR RI dan Presiden
pada rapat paripurna, RUU disampaikan oleh Pimpinan DPR RI kepada Presiden
untuk disahkan menjadi UU. Penyampaian oleh Pimpinan DPR RI dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan
bersama. Dalam kurun waktu tersebut, jika RUU masih terdapat kesalahan teknis
penulisan dapat dilakukan perbaikan atas persetujuan pimpinan AKD dan wakil
pemerintah yang membahas RUU tersebut. Pengesahan UU oleh Presiden dilakukan
dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Jika Presiden tidaka
menandatangani RUU dalam jangka waktu tersebut, RUU sah menjadi UU dan wajib
diundangkan.
Alamat Kantor
DPR RI : Jl.Jenderal
Gatot Subroto, Senayan Jakarta 10270 - Indonesia
Tlep. : 021 - 571 5349 - 021 - 571 5925
Email:bag_persuratan@dpr.go.id Email: bag_humas@dpr.go.id
(Redaksi DNN.Com).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar