Detiknewsnasional.com, Jakarta, 2 Oktober 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bakti Cendana (DPP GBC) menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi Divisi Hukum sebagai pilar utama organisasi dalam mengawal penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Ketua Umum GBC Beny Sadikin menyampaikan bahwa Divisi Hukum GBC di bawah pimpinan M. Hadiyansah, S.H. memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pelindung hukum bagi keluarga besar GBC, tetapi juga sebagai jembatan keadilan bagi masyarakat luas.
Adapun Fungsi Utama Divisi Hukum GBC adalah:
1. Advokasi & Bantuan Hukum Masyarakat
Memberikan pendampingan dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan, sesuai dengan semangat GBC Bersatu Kita Bangkit.
2. Kajian & Analisa Hukum Kebijakan Publik
Melakukan kajian kritis terhadap setiap kebijakan pemerintah dan produk undang-undang untuk memastikan tidak merugikan kepentingan rakyat.
3. Pengawal Anti-Korupsi & Pengawasan Penegakan Hukum
Menjadi mitra kritis Polri, Kejaksaan, dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, pungli, dan mafia hukum di daerah.
4. Pendidikan & Penyuluhan Hukum
Menggelar program GBC Melek Hukum ke desa-desa dan kampus untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
5. Mediasi & Penyelesaian Sengketa
Menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa lahan, ketenagakerjaan, dan sengketa sosial lainnya secara musyawarah.
6. Lembaga Bantuan Hukum Internal Organisasi
Menjadi benteng hukum bagi seluruh pengurus dan kader GBC di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
"Divisi Hukum GBC hadir bukan untuk gagah-gagahan, tapi untuk memastikan hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah. Kami siap bersinergi dengan Polri Presisi dan semua APH untuk Indonesia yang lebih adil," tegas Ketua Umum Beny Sadikin.
Untuk kebutuhan wawancara, konfirmasi hukum, dan pelaporan kasus ketidakadilan, rekan-rekan media dapat menghubungi:
Kontak Divisi Hukum DPP GBC:
M. Hadiyansah, S.H. - Ketua Divisi Hukum.
(*/Hendriyawan)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar