Detiknasional.com, Jakarta, 25 September 2026 – Dewan Pimpinan Pusat *GERAKAN BHAKTI CENDANA* menerjunkan 50 orang massa untuk menggelar aksi damai mengawal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK RI, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (25/09/2026) pukul 09.00-11.00 WIB.
Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap OTT KPK pada *14 September 2026* terkait dugaan suap pengurusan *Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor* yang menyita barang bukti senilai *Rp106,3 miliar*.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan 8 tersangka, termasuk *Dirjen PPRR ATR/BPN, Kakanwil BPN Bogor, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung.*
Dalam siaran persnya, GERAKAN BHAKTI CENDANA menyampaikan 4 tuntutan tegas:
*1. APRESIASI UNTUK KPK:* Mengapresiasi keberhasilan OTT KPK RI dan mendukung langkah penegakan hukum pemberantasan korupsi.
*2. USUT TUNTAS ALIRAN DANA:* Mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas aliran dana dan semua pihak yang terkait, serta menindaklanjuti dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk di BPN Kabupaten Bogor senilai Rp106,3 Miliar.
*3. BERSIH-BERSIH MAFIA TANAH:* Mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk melakukan bersih-bersih internal dari praktik mafia tanah dan mafia perizinan HGB guna memulihkan kepercayaan publik.
*4. PANGGIL MENTERI & PIHAK TERKAIT:* Mendukung dan mendorong KPK untuk segera memanggil *Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta Saifullah Yusuf dan Juri Ardiantoro* untuk diperiksa.
Koordinator Aksi, *M. Hadiyansah, S.H.,* menegaskan aksi ini adalah bentuk dukungan masyarakat sipil terhadap penegakan hukum.
"Kami berkomitmen mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan, adil, dan tanpa intervensi. Gerakan ini murni untuk mendukung pemberantasan korupsi dan menjaga integritas institusi negara," tegas M. Hadiyansah.
GERAKAN BHAKTI CENDANA memastikan aksi dilaksanakan damai, tertib, non-anarkis, tanpa kekerasan, dan mematuhi protokol keamanan serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. (Hendriyawan)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar