DETIK NEWS (Jakarta) - Kondisi pasar kerja Indonesia kembali menjadi sorotan setelah BPJS Ketenagakerjaan mencatat puluhan ribu pekerja mengajukan klaim manfaat setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hingga Mei 2026, tercatat sekitar 87 ribu tenaga kerja mengajukan klaim pencairan manfaat terkait kehilangan pekerjaan. Angka tersebut menunjukkan masih adanya tekanan yang dihadapi pekerja di tengah kondisi pasar kerja yang belum sepenuhnya pulih.
Data tersebut berasal dari catatan BPJS Ketenagakerjaan mengenai peserta yang terdampak PHK dan mengajukan klaim. Namun, angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena tidak bisa langsung disamakan dengan jumlah keseluruhan korban PHK di Indonesia. Pemerintah dan asosiasi pengusaha menggunakan metode pencatatan yang berbeda sehingga menghasilkan angka yang tidak selalu sama.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut sekitar 126 ribu pekerja menjadi korban PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026 berdasarkan data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif dengan alasan PHK. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 ribu pekerja disebut telah kembali mendapatkan pekerjaan.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah korban PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026 sebanyak 23.470 tenaga kerja. Perbedaan angka tersebut terjadi karena masing-masing lembaga menggunakan pendekatan yang berbeda dalam mengidentifikasi pekerja yang terkena PHK.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memastikan pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan haknya melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut memberikan manfaat bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, termasuk bantuan uang tunai serta dukungan untuk kembali masuk ke pasar kerja.
Bagi peserta JKP, manfaat uang tunai dapat diberikan hingga enam bulan selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Peserta juga diwajibkan melakukan aktivitas pencarian kerja dan dapat mengikuti pelatihan maupun konseling karier sebagai bagian dari proses mendapatkan manfaat pada bulan berikutnya.
Tingginya jumlah pengajuan klaim tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan PHK masih menjadi tantangan bagi dunia kerja. Di sisi lain, data mengenai pekerja yang kembali mendapatkan pekerjaan menunjukkan bahwa sebagian korban PHK telah berhasil masuk kembali ke pasar kerja, meski proses mencari pekerjaan baru tetap menjadi tantangan bagi banyak pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyatakan terus memetakan perusahaan yang berpotensi melakukan PHK serta memastikan hak pekerja yang terdampak dapat segera diterima. Langkah tersebut dilakukan agar pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak terlalu lama kehilangan sumber pendapatan sambil mencari pekerjaan baru
(Redaksi DNN.Com).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar