DETIK NEWS (Jakarta) - Hari Senin,10 Agustus 2026,
bertempat di Sekretariat Pusat Perkumpulan
Purnabakti Pelabuhan Bersatu (P3B-OPPI), di Jl. Cempaka Putih Timur VIICempaka
Putih Jakarta Pusat, Dewan Pengurus
Pusat secara resmi menyatakan demisioner.
Hal itu disampaikan Dr. Riman S. Duyo,
S.H.,M.H selaku Ketua PB3-OPPI, didampingi Wagimin , S.E.,MBA., selaku Sekjen,
pada acara Konferensi Pers. “Hari ini, Senin, 10 Agustus 2026, kami sampaikan secara
resmi beberapa informasi terkait P3B-OPPI, terkait komitmen penting yang perlu
direalisasikan. Bahwa, sebagaimana diketahui P3B-OPPI merupakan
/organisasi/perkumpulan Purnabhakti PT Pelabuhan Indonesia (Persero), yang
didirikan dengan Akta Notaris Hambit Maseh, S.H., Nomor 454 Tanggal 6 Juli 2022
dan disahkan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU 0007495 THN 2022,
Tanggal 01 Agustus 2022,” jelas Riman S. Duyo..
Dikatakan, dalam perkembangannya,
terdapat pula organisasi/perkumpulan pensiunan Pelindo dengan nama Perkumpulan
Purnakarya Pelabuhan Indonesia (P3I), dimana maksud dan tujuan pendirian,
kurang lebih sama dengan maksud dan tujuan pendirian P3B-OPPI.
“Untuk kepentingan Anggota
purnabhakti/pensiunan Pelindo dan juga efektivitas komunikasi stake holder
utama, yakni Direksi PT Pelindo (Persero) dalam mewujudkan maksud dan tujuan
P3B-OPPI dan P3I, maka pada tanggal 22-23 September 2025 pada Munas dan
Deklarasi Bersama di Jakarta, P3B-OPPI dan P3I sepakat bersatu dan membentuk
satu perkumpulan pensiunan sebagai wadah tunggal purnabhakti/pensiunan Pelindo.
Dalam Kesepakatan Munas dan Deklarasi Bersama dimaksud, apabila perkumpulan
bentukan baru telah terbentuk, maka P3B-OPPI dan P3I, masing-masing akan
membubarkan diri sebagai Badan Hukum Perkumpulan, sehingga fasilitasi
silahturahmi dan upaya peningkatan kesejahteraan purnabhakti/pensiunan Pelindo,
akan dilaksanakan oleh Badan Hukum Perkumpulan yang baru,” jelasnya.
P3IS Terbentuk, P3B-OPPI Bubar
Bahwa pada tanggal 17 Nopember 2025,
telah terbentuk Perkumpulan Pensiunan Pelabuhan Indonesia Sejahtera disingkat
P3IS, dengan Akta Pendirian Nomor 13, Tanggal 17 Nopember 2025 yang dibuat oleh
Notaris di Jakarta, Sdr. Arief Yulianto, S.H., M.Kn, dan disahkan oleh Menteri
Hukum, sesuai Keputusan Menteri Hukum : AHU-0008976.AH.01.07 Tahun 2025,
Tanggal 5 Desember 2025.
“Maka dengan telah terbentuknya dan
disahkannya Badan Hukum Perkumpulan P3IS, maka sesuai dengan Komitmen Deklarasi
Bersama tanggal 23 September 2025, P3B-OPPI melakukan proses PEMBUBARAN
perkumpulan P3B-OPPI. Untuk pembubaran dimaksud, saat ini telah terbit Surat
Keputusan Menteri Hukum Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor
AHU-15.AH.01.13.Tahun 2026, Tanggal 21 Juli 2026 Tentang Berakhirnya Status
Badan Hukum Perkumpulan Purnabhakti Pelabuhan Bersatu,” Tegas Riman S. Duyo.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa dengan
terbitnya Keputusan Menkum, maka P3B-OPPI
yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Hambit Maseh, S.H., No. 454 Tanggal 6
Juli 2022 dengan pengesahan Menteri Hukum dan HAM No. AHU 0007495 THN 2022,
Tanggal 01 Agustus 2022, SECARA HUKUM TIDAK LAGI MEMILIKI STATUS BADAN HUKUM
(bubar), sehingga Akta Pendirian tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar aksi
perkumpulan.
“P3B-OPPI telah merealisasikan Komitmen
Deklarasi Bersama P3B-OPPI dan P3I yang dideklarasikan pada tanggal 23
September 2025 di Jakarta. Dengan demikian untuk selanjutnya (kedepan)
berkenaan dengan fasilitator silahturahmi dan pelaksanaan program upaya
peningkatan kesejahteraan purnabhakti/pensiunan PT Pelindo (Persero),
selanjutnya dilaksanakan oleh Pengurus Perkumpulan P3IS,” tambah Riman S. Duyo.
(Redaksi DNN.Com).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar